Bagian 2
Persyaratan dasar
2.1 Proteksi
untuk keselamatan
2.1.1 Umum
2.1.1.1 Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan
untuk menjamin keselamatan manusia,
dan ternak dan
keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan
oleh penggunaan
instalasi listrik secara wajar.
CATATAN Pada
instalasi listrik terdapat dua jenis risiko utama, yaitu :
a) arus kejut
listrik;
b) suhu
berlebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek
cedera lain.
2.1.2 Proteksi
dari kejut listrik
2.1.2.1 Proteksi dari sentuh langsung
Manusia dan
ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan
bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawah
ini:
a) mencegah mengalirnya
arus melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi
arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil
dari arus kejut.
2.1.2.2 Proteksi dari sentuh tak langsung
Manusia dan
ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan
bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung)
dengan salah
satu cara di bawah ini:
a) mencegah
mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi
arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang
lebih kecil dari
arus kejut listrik;
CATATAN Untuk
mencegah sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensial
adalah salah
satu prinsip penting untuk keselamatan.
2.1.3 Proteksi
dari efek termal
2.1.3.1 Instalasi listrik harus disusun
sedemikian rupa sehingga tidak ada risiko
tersulutnya
bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik.
Demikian pula
tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama
perlengkapan
listrik beroperasi secara normal.
2.1.4 Proteksi dari arus lebih
2.1.4.1 Manusia atau
ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta benda
diamankan dari
kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena
arus lebih yang
sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.
Proteksi ini
dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini:
a) pemutusan
secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapai
nilai yang
membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;
b) pembatasan
arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidak
terlampaui.
2.1.5 Proteksi dari arus gangguan
2.1.5.1 Penghantar, selain penghantar aktif, dan
bagian lain yang dimaksudkan untuk
menyalurkan arus
gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan
suhu yang
berlebihan.
2.1.6 Proteksi dari tegangan lebih
2.1.6.1 Manusia atau
ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah
dari setiap efek
yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yang
disuplai dengan
tegangan yang berbeda.
2.1.6.2 Manusia dan
ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari
kerusakan akibat
adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain
(misalnya,
fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).
2.2 Proteksi perlengkapan dan instalasi
listrik
2.2.1 Perlengkapan listrik
2.2.1.1 Pada setiap perlengkapan listrik harus
tercantum dengan jelas :
a) nama pembuat
dan atau merek dagang;
b) daya,
tegangan, dan/atau arus pengenal;
c) data teknis
lain seperti disyaratkan SNI.
2.2.2 Instalasi listrik
2.2.2.1 Instalasi yang baru dipasang atau mengalami
perubahan harus diperiksa dan diuji
dulu sesuai
dengan ketentuan mengenai :
a) resistans
isolasi (3.20);
b) pengujian
sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan
dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).
2.2.2.2 Instalasi listrik yang sudah memenuhi
semua ketentuan tersebut dalam 2.2.2.1
dapat
dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instansi yang berwenang
2.3 Perancangan
2.3.1 Umum
2.3.1.1 Dalam merancang instalasi listrik,
faktor-faktor dalam 2.3.2 – 2.3.5 harus
diperhatikan
untuk menjamin:
a) keselamatan
manusia dan ternak dan keamanan harta benda sesuai dengan 2.1;
b) berfungsinya
instalasi listrik dengan baik sesuai dengan maksud penggunaannya.
Informasi yang
disyaratkan sebagai dasar perancangan disebutkan dalam 2.3.2 - 2.3.5,
sedangkan
persyaratan yang harus dipenuhi oleh rancangan dinyatakan dalam 2.3.6 -
2.3.13.
2.3.2 Karakteristik suplai
2.3.2.1 Macam arus: arus
bolak-balik (a.b.) dan/atau arus searah (a.s.).
2.3.2.2 Macam dan jumlah penghantar:
a) untuk a.b. :
penghantar fase, penghantar netral, dan penghantar proteksi;
b) untuk a.s. :
penghantar yang setara dengan penghantar untuk a.b.
2.3.2.3 Nilai dan toleransi dari tegangan,
frekuensi, arus maksimum yang dibolehkan, dan
arus hubung
pendek prospektif.
2.3.3 Macam kebutuhan akan listrik
2.3.3.1 Jumlah dan jenis
sirkit yang diperlukan untuk penerangan, pemanasan, daya,
kendali, sinyal,
telekomunikasi dan lain-lain ditentukan oleh:
a) lokasi titik
kebutuhan akan listrik;
b) beban yang
diharapkan pada semua sirkit;
c) variasi
harian dan tahunan dari kebutuhan akan listrik;
2.3.4 Suplai darurat
Dalam hal
dibutuhkan suplai darurat perlu memperhatikan :
a) sumber suplai
(karakteristik, macam)
b) sirkit yang
disuplai oleh sumber darurat.
2.3.5 Kondisi lingkungan
2.3.5.1 Dalam menetapkan kondisi lingkungan
penggunaan perlengkapan instalasi, perlu
diperhitungkan
beberapa faktor dan parameter lingkungan terkait, dan dipilih tingkat
keparahan akibat
parameter lingkungan tersebut. Faktor dan parameter lingkungan tersebut,
antara lain :
a) kondisi iklim
: dingin/panas, kelembaban, tekanan, gerakan media sekeliling
penguapan,
radiasi dan air selain dari hujan.
b) kondisi
biologis : flora dan fauna seperti jamur dan rayap.
c) bahan kimia
aktif : garam, sulfur dioksida, hidrogen sulfit, nitrogen oksida, ozon,
2.3.6 Luas
penampang penghantar
2.3.6.2 Jika bahan
penghantar tidak dijelaskan dalam PUIL 2000, yang dimaksudkan
adalah
penghantar tembaga.
2.3.6.3 Jika digunakan
penghantar bukan tembaga, ukurannya harus disesuaikan dengan
kemampuan hantar
arusnya.
2.3.6.4 Luas penampang
penghantar harus ditentukan sesuai dengan:
a) suhu maksimum
yang diizinkan;
b) susut
tegangan yang diizinkan;
c) stres
elektromagnetis yang mungkin terjadi karena hubung pendek;
2.3.7 Jenis pengawatan dan cara pemasangan
2.3.7.1 Pemilihan jenis
pengawatan dan cara pemasangan bergantung pada:
a) sifat lokasi;
b) sifat dinding
atau bagian lain dari bangunan yang menyangga pengawatan;
c) dapat
terjangkaunya pengawatan oleh manusia atau ternak;
2.3.8 Gawai proteksi
2.3.8.1 Karakteristik
gawai proteksi harus ditentukan berdasarkan fungsinya, yaitu proteksi
dari efek:
a) arus lebih
(beban lebih, hubung pendek);
b) arus gangguan
bumi;
c) tegangan
lebih;
d) tegangan
kurang atau tak bertegangan.
Gawai proteksi
harus beroperasi pada nilai arus, tegangan dan waktu yang sesuai berkaitan
dengan
karakteristik sirkit dan kemungkinan terjadinya bahaya.
2.3.9 Kendali darurat
2.3.9.2 Bila dalam
keadaan bahaya, diperlukan pemutusan suplai dengan segera, gawai
pemutus harus
dipasang sehingga dengan mudah dapat dikenali dan dioperasikan dengan
efektif dan
cepat.
2.3.10 Gawai
pemisah
2.3.10.1 Gawai pemisah
perlu disediakan untuk memungkinkan pemisahan instalasi listrik,
sirkit atau
setiap bagian radas, yang diperlukan untuk pemeliharaan, pengujian,
pendeteksian
gangguan atau perbaikan.
2.3.11 Pencegahan pengaruh timbal-balik
2.3.11.1 Instalasi
listrik harus ditata sehingga tidak akan terjadi saling mempengaruhi yang
merugikan antara
instalasi listrik dan bukan instalasi listrik dalam bangunan.
2.3.12 Keterjangkauan perlengkapan listrik
2.3.12.1 Perlengkapan
listrik harus ditata sehingga terpenuhi keperluan:
a) ruangan yang
memadai untuk pemasangan awal dan penggantian setiap bagian
perlengkapan
listrik di hari kemudian;
b)
keterjangkauan dalam pengoperasian, pengujian, penginspeksian, pemeliharaan,
dan
perbaikan.
2.3.13 Ruang kerja di sekitar perlengkapan listrik
2.3.13.1 Ruang kerja di sekitar perlengkapan
listrik dan jalan masuk ke ruang tersebut
harus cukup luas
dan terpelihara agar pelayanan kepada dan pemeliharaan perlengkapan
listrik dapat
dilakukan dengan mudah dan aman. Dalam hubungan ini, bagian yang perlu
diperhatikan
adalah:
a) ruang
pelayanan depan;
b) jalan dan
pintu masuk ke ruang pelayanan;
c) ruang kerja ;
d) ruang bebas;
e) penerangan;
f) ruang di atas
kepala.
2.4 Pemilihan perlengkapan listrik
2.4.1 Umum
2.4.1.1 Setiap bagian
perlengkapan listrik yang digunakan dalam instalasi listrik harus
memenuhi PUIL
2000 dan/atau standar yang berlaku.
2.4.2 Karakteristik
2.4.2.1 Setiap bagian
perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai karakteristik yang
sesuai dengan
nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan
khususnya harus
memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 – 2.4.2.5 berikut.
2.4.2.4 Frekuensi
Apabila
frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan listrik, frekuensi
pengenal
dari
perlengkapan itu harus sesuai dengan frekuensi yang mungkin terjadi dalam
sirkit itu.
2.4.2.5 Daya
Semua
perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan karakteristik dayanya, harus
sesuai
dengan tugas
yang dibebankan kepada perlengkapan tersebut, dengan memperhitungkan
faktor beban dan
kondisi pelayanan normal.
2.4.3 Kondisi instalasi dan pencegahan pengaruh
yang merusak
2.4.3.1 Dalam memilih perlengkapan instalasi
listrik, termasuk juga menentukan jenis,
ukuran, tegangan
dan kemampuannya, harus diperhatikan hal berikut :
a) kesesuaian
dengan maksud pemasangan dan penggunaannya;
b) kekuatan dan
keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungi
perlengkapan
lain;
c) keadaan dan
resistans isolasinya;
d) pengaruh
suhu, baik pada keadaan normal maupun tidak normal;
e) pengaruh api;
f) pengaruh
kelembaban.
2.4.3.2 Kondisi
instalasi
Semua
perlengkapan listrik harus dipilih sehingga mampu dengan aman menahan stres dan
kondisi
lingkungan yang mungkin dialaminya.
Namun, apabila
suatu bagian perlengkapan yang menurut rancangannya tidak memiliki sifat
yang sesuai
dengan lokasinya, perlengkapan itu mungkin masih bisa digunakan dengan
syarat
dilengkapi proteksi tambahan yang memadai sebagai bagian dari instalasi listrik
yang
lengkap.
2.4.3.3 Pencegahan dari efek yang merusak
Semua
perlengkapan listrik harus dipilih sehingga tidak mempengaruhi dan tidak
menyebabkan efek
merusak pada perlengkapan lain atau mengganggu suplai selama
pelayanan
normal, termasuk operasi penyakelaran.
Dalam konteks
ini, faktor-faktor yang mungkin berpengaruh, termasuk antara lain :
a) faktor daya;
b) arus kejut
awal (inrush current);
c) beban tak
seimbang;
d) harmonik.
2.4.4 Gawai proteksi
2.4.4.1 Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas
pemutusan sekurang-kurangnya sama
dengan hasil
perkalian tegangan nominal dan arus putus.
2.4.4.2 Gawai proteksi arus-lebih dan karakteristik
sirkit yang diamankan, harus dipilih dan
dikoordinasikan
sehingga kerusakan komponen listrik sirkit dapat dicegah atau dikurangi.
2.5 Pemasangan
dan verifikasi awal instalasi listrik
2.5.1 Umum
2.5.1.1 Instalasi listrik harus dipasang
sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan
oleh personel
yang berkualitas sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yang
tepat.
2.5.1.2 Pengawatan harus dilakukan sehingga
bebas dari hubung pendek dan hubung
bumi.
2.5.1.3 Perlengkapan listrik yang dipasang harus
bermutu laik pasang dan/atau memenuhi
persyaratan
standar (lihat 2.2.1.2).
2.5.1.4 Karakteristik tertentu dari perlengkapan
listrik seperti tersebut dalam 2.4.2, tidak
boleh memburuk
dalam proses pemasangannya.
2.5.1.5 Perlengkapan listrik harus dirawat
dengan baik untuk mencegah kemungkinan
menurunnya mutu
perlengkapan listrik akibat proses tertentu dalam masa penyimpanan,
persiapan,
pelaksanaan pekerjaan dan masa penggunaan.
2.5.2 Penandaan dan polaritas
2.5.2.1 Setiap sirkit suplai, rel atau sirkit
cabang pada titik sumbernya harus ditandai
dengan jelas
maksud penggunaannya dengan tanda yang cukup awet terhadap pengaruh
cuaca
sekitarnya. Penandaan yang demikian itu diperlukan pula bagi setiap sarana
pemutus
untuk motor dan
peranti listrik. Penandaan tidak diperlukan apabila maksud penggunaannya
sudah jelas dari
penempatannya.
2.5.2.2 Penghantar proteksi dan penghantar
netral harus bisa diidentifikasi, paling tidak
pada
terminalnya, dengan warna atau cara lain. Penghantar-penghantar berbentuk kawat
atau kabel yang
fleksibel, harus bisa diidentifikasi dengan warna atau cara lain sepanjang
penghantarnya.
2.5.2.3 Sakelar harus dipasang sehingga :
a) bagian yang
dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan
terbuka atau
tidak menghubung;
b) kedudukan
kontak semua tuas sakelar dan tombol sakelar dalam satu instalasi harus
seragam;
misalnya akan menghubung jika tuasnya didorong ke atas atau tombolnya
ditekan.
2.5.2.4 Fiting lampu
jenis Edison harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak
dasarnya pada
penghantar fase, dan kontak luarnya pada penghantar netral (lihat juga
BAB 5).
2.5.3 Pemasangan dan penempatan perlengkapan listrik
2.5.3.1 Jika tidak ada
ketentuan lain, perlengkapan listrik tidak boleh ditempatkan di :
a) daerah lembab
atau basah;
b) ruang yang
mengandung gas, uap, debu, cairan, atau zat lain yang dapat merusakkan
perlengkapan
listrik;
c) ruang yang
suhunya melampaui batas normal (lihat BAB 8).
2.5.3.2 Selama masa pembangunan, perlengkapan
listrik yang hanya boleh dipasang di
ruang kering
harus dilindungi terhadap cuaca untuk mencegah perlengkapan tersebut
mengalami
kerusakan yang permanen (lihat BAB 8).
2.5.3.4 Perlengkapan
listrik harus dipasang kokoh pada tempatnya sehingga letaknya
tidak berubah
oleh gangguan mekanis.
2.5.3.5 Semua peranti listrik yang dihubungkan
pada instalasi harus dipasang dan
ditempatkan
secara aman dan, jika perlu, dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.
2.5.4 Sambungan listrik
2.5.4.1 Semua sambungan
listrik harus baik dan bebas dari gaya tarik.
2.5.4.2 Sambungan
antarpenghantar dan antara penghantar dan perlengkapan listrik yang
lain harus
dibuat sedemikian sehingga terjamin kontak yang aman dan andal.
2.5.4.3 Gawai penyambung seperti terminal tekan,
penyambung puntir tekan, atau
penyambung
dengan solder harus sesuai dengan bahan penghantar yang disambungnya
dan harus
dipasang dengan baik (lihat juga 2.5.4.4).
2.5.4.4 Dua penghantar
logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau
tembaga berlapis
aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntir
kecuali jika
alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.
.
2.5.5 Bagian aktif
2.5.5.1 Jika tidak
ditentukan lain, bagian aktif perlengkapan listrik yang bekerja pada
tegangan di atas
50 V harus dilindungi dari sentuhan dengan selungkup yang sesuai, atau
dengan salah
satu cara di bawah ini :
a)
menempatkannya dalam ruang atau selungkup yang hanya boleh dimasuki oleh orang
yang berwenang;
b)
menempatkannya di belakang pagar atau kisi yang hanya boleh dimasuki oleh orang
yang
berwenang;
c)
menempatkannya di balkon, serambi atau panggung yang hanya boleh dimasuki oleh
orang yang
berwenang;
d)
menempatkannya pada ketinggian sekurang-kurangnya 2,5 m di atas lantai.
2.5.5.2 Perlengkapan listrik yang terdapat di
tempat yang rawan kerusakan fisik harus
dilengkapi
dengan selungkup atau pelindung yang kuat, dan ditempatkan sehingga
perlengkapan
listrik tercegah dari kerusakan.
2.5.6 Bagian yang menimbulkan percikan api
2.5.6.1 Bagian perlengkapan listrik yang pada
waktu kerja normal mengeluarkan atau
menimbulkan
percikan api, busur api, atau logam leleh, harus diberi selungkup kecuali jika
terpisah atau
terisolasi dari bahan yang mudah menyala atau terbakar.
2.5.6.2 Semua perlengkapan listrik yang dapat
menimbulkan suhu tinggi, percikan api
atau busur api
listrik harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian sehingga terhindar dari
risiko kebakaran
dari bahan yang mudah terbakar. Bila bagian perlengkapan listrik bersuhu
tinggi itu
terbuka, sehingga mungkin mencederai manusia, maka bagian tersebut harus
ditempatkan atau
dilindungi sehingga sentuhan yang tak disengaja dengan bagian tersebut
dapat dicegah.
2.5.8 Pemeriksaan dan pengujian (verifikasi)
2.5.8.1 Instalasi listrik harus diuji dan
diperiksa sebelum dioperasikan dan/atau setelah
mengalami
perubahan penting untuk membuktikan bahwa pekerjaan pemasangan telah
dilaksanakan
sebagaimana semestinya sesuai dengan PUIL 2000 dan/atau standar lain
yang berlaku.
2.6 Pemeliharaan
2.6.1 Ruang lingkup
2.6.1.1 Pemeliharaan
instalasi listrik meliputi program pemeriksaan, perawatan, perbaikan,
dan pengujian
ulang berdasarkan petunjuk pemeliharaan yang telah ditentukan.
2.6.1.2 Pemeliharaan tersebut pada 2.6.1.1
dimaksudkan agar instalasi selalu baik dan
bersih serta
penggunaan dan perbaikannya dengan mudah dan aman sehingga instalasi
berfungsi dengan
baik sesuai dengan yang diharapkan.