Rabu, 14 September 2016

Persyaratan Dasar PUIL BAB ll Tahun 2010

Bagian 2 Persyaratan dasar

2.1 Proteksi untuk keselamatan

2.1.1   Umum

2.1.1.1    Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia,
dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan
oleh penggunaan instalasi listrik secara wajar.
CATATAN Pada instalasi listrik terdapat dua jenis risiko utama, yaitu :
a) arus kejut listrik;
b) suhu berlebihan yang sangat mungkin mengakibatkan kebakaran, luka bakar atau efek cedera lain.

2.1.2   Proteksi dari kejut listrik

2.1.2.1               Proteksi dari sentuh langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawah
ini:
a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil
dari arus kejut.

2.1.2.2         Proteksi dari sentuh tak langsung
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena
sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung)
dengan salah satu cara di bawah ini:
a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang
lebih kecil dari arus kejut listrik;

CATATAN Untuk mencegah sentuh tak langsung, penerapan metode ikatan penyama potensial
adalah salah satu prinsip penting untuk keselamatan.

2.1.3    Proteksi dari efek termal

2.1.3.1         Instalasi listrik harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada risiko
tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik.
Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama
perlengkapan listrik beroperasi secara normal.





2.1.4    Proteksi dari arus lebih

2.1.4.1        Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta benda
diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena
arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif.
Proteksi ini dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini:
a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapai
nilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;
b) pembatasan arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidak
terlampaui.

2.1.5    Proteksi dari arus gangguan

2.1.5.1        Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk
menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan
suhu yang berlebihan.

2.1.6    Proteksi dari tegangan lebih

2.1.6.1       Manusia atau ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah
dari setiap efek yang berbahaya akibat adanya gangguan antara bagian aktif sirkit yang
disuplai dengan tegangan yang berbeda.

2.1.6.2       Manusia dan ternak harus dicegah dari cedera dan harta benda harus dicegah dari
kerusakan akibat adanya tegangan yang berlebihan yang mungkin timbul akibat sebab lain
(misalnya, fenomena atmosfer atau tegangan lebih penyakelaran).

2.2      Proteksi perlengkapan dan instalasi listrik

2.2.1    Perlengkapan listrik

2.2.1.1       Pada setiap perlengkapan listrik harus tercantum dengan jelas :
a) nama pembuat dan atau merek dagang;
b) daya, tegangan, dan/atau arus pengenal;
c) data teknis lain seperti disyaratkan SNI.

2.2.2    Instalasi listrik

2.2.2.1      Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji
dulu sesuai dengan ketentuan mengenai :
a) resistans isolasi (3.20);
b) pengujian sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6).

2.2.2.2       Instalasi listrik yang sudah memenuhi semua ketentuan tersebut dalam 2.2.2.1
dapat dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instansi yang berwenang
2.3   Perancangan

2.3.1    Umum

2.3.1.1        Dalam merancang instalasi listrik, faktor-faktor dalam 2.3.2 – 2.3.5 harus
diperhatikan untuk menjamin:
a) keselamatan manusia dan ternak dan keamanan harta benda sesuai dengan 2.1;
b) berfungsinya instalasi listrik dengan baik sesuai dengan maksud penggunaannya.
Informasi yang disyaratkan sebagai dasar perancangan disebutkan dalam 2.3.2 - 2.3.5,
sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh rancangan dinyatakan dalam 2.3.6 -
2.3.13.

2.3.2   Karakteristik suplai

2.3.2.1      Macam arus: arus bolak-balik (a.b.) dan/atau arus searah (a.s.).

2.3.2.2      Macam dan jumlah penghantar:
a) untuk a.b. : penghantar fase, penghantar netral, dan penghantar proteksi;
b) untuk a.s. : penghantar yang setara dengan penghantar untuk a.b.

2.3.2.3       Nilai dan toleransi dari tegangan, frekuensi, arus maksimum yang dibolehkan, dan
arus hubung pendek prospektif.

2.3.3    Macam kebutuhan akan listrik

2.3.3.1          Jumlah dan jenis sirkit yang diperlukan untuk penerangan, pemanasan, daya,
kendali, sinyal, telekomunikasi dan lain-lain ditentukan oleh:
a) lokasi titik kebutuhan akan listrik;
b) beban yang diharapkan pada semua sirkit;
c) variasi harian dan tahunan dari kebutuhan akan listrik;

2.3.4    Suplai darurat
Dalam hal dibutuhkan suplai darurat perlu memperhatikan :
a) sumber suplai (karakteristik, macam)
b) sirkit yang disuplai oleh sumber darurat.

2.3.5    Kondisi lingkungan

2.3.5.1        Dalam menetapkan kondisi lingkungan penggunaan perlengkapan instalasi, perlu
diperhitungkan beberapa faktor dan parameter lingkungan terkait, dan dipilih tingkat
keparahan akibat parameter lingkungan tersebut. Faktor dan parameter lingkungan tersebut,
antara lain :
a) kondisi iklim : dingin/panas, kelembaban, tekanan, gerakan media sekeliling
penguapan, radiasi dan air selain dari hujan.
b) kondisi biologis : flora dan fauna seperti jamur dan rayap.
c) bahan kimia aktif : garam, sulfur dioksida, hidrogen sulfit, nitrogen oksida, ozon,
2.3.6    Luas penampang penghantar

2.3.6.2        Jika bahan penghantar tidak dijelaskan dalam PUIL 2000, yang dimaksudkan
adalah penghantar tembaga.

2.3.6.3        Jika digunakan penghantar bukan tembaga, ukurannya harus disesuaikan dengan
kemampuan hantar arusnya.

2.3.6.4        Luas penampang penghantar harus ditentukan sesuai dengan:
a) suhu maksimum yang diizinkan;
b) susut tegangan yang diizinkan;
c) stres elektromagnetis yang mungkin terjadi karena hubung pendek;

2.3.7    Jenis pengawatan dan cara pemasangan

2.3.7.1        Pemilihan jenis pengawatan dan cara pemasangan bergantung pada:
a) sifat lokasi;
b) sifat dinding atau bagian lain dari bangunan yang menyangga pengawatan;
c) dapat terjangkaunya pengawatan oleh manusia atau ternak;

2.3.8    Gawai proteksi

2.3.8.1        Karakteristik gawai proteksi harus ditentukan berdasarkan fungsinya, yaitu proteksi
dari efek:
a) arus lebih (beban lebih, hubung pendek);
b) arus gangguan bumi;
c) tegangan lebih;
d) tegangan kurang atau tak bertegangan.
Gawai proteksi harus beroperasi pada nilai arus, tegangan dan waktu yang sesuai berkaitan
dengan karakteristik sirkit dan kemungkinan terjadinya bahaya.

2.3.9    Kendali darurat

2.3.9.2          Bila dalam keadaan bahaya, diperlukan pemutusan suplai dengan segera, gawai
pemutus harus dipasang sehingga dengan mudah dapat dikenali dan dioperasikan dengan
efektif dan cepat.

2.3.10    Gawai pemisah

2.3.10.1         Gawai pemisah perlu disediakan untuk memungkinkan pemisahan instalasi listrik,
sirkit atau setiap bagian radas, yang diperlukan untuk pemeliharaan, pengujian,
pendeteksian gangguan atau perbaikan.

2.3.11   Pencegahan pengaruh timbal-balik

2.3.11.1       Instalasi listrik harus ditata sehingga tidak akan terjadi saling mempengaruhi yang
merugikan antara instalasi listrik dan bukan instalasi listrik dalam bangunan.

2.3.12    Keterjangkauan perlengkapan listrik

2.3.12.1        Perlengkapan listrik harus ditata sehingga terpenuhi keperluan:
a) ruangan yang memadai untuk pemasangan awal dan penggantian setiap bagian
perlengkapan listrik di hari kemudian;
b) keterjangkauan dalam pengoperasian, pengujian, penginspeksian, pemeliharaan, dan
perbaikan.

2.3.13    Ruang kerja di sekitar perlengkapan listrik

2.3.13.1        Ruang kerja di sekitar perlengkapan listrik dan jalan masuk ke ruang tersebut
harus cukup luas dan terpelihara agar pelayanan kepada dan pemeliharaan perlengkapan
listrik dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Dalam hubungan ini, bagian yang perlu
diperhatikan adalah:
a) ruang pelayanan depan;
b) jalan dan pintu masuk ke ruang pelayanan;
c) ruang kerja ;
d) ruang bebas;
e) penerangan;
f) ruang di atas kepala.

2.4    Pemilihan perlengkapan listrik

2.4.1    Umum

2.4.1.1      Setiap bagian perlengkapan listrik yang digunakan dalam instalasi listrik harus
memenuhi PUIL 2000 dan/atau standar yang berlaku.

2.4.2    Karakteristik
2.4.2.1        Setiap bagian perlengkapan listrik yang dipilih harus mempunyai karakteristik yang
sesuai dengan nilai dan kondisi yang mendasari perancangan instalasi listrik (lihat 2.3), dan
khususnya harus memenuhi persyaratan dalam butir 2.4.2.2 – 2.4.2.5 berikut.



2.4.2.4    Frekuensi
Apabila frekuensi berpengaruh pada karakteristik perlengkapan listrik, frekuensi pengenal
dari perlengkapan itu harus sesuai dengan frekuensi yang mungkin terjadi dalam sirkit itu.

2.4.2.5   Daya
Semua perlengkapan listrik yang dipilih berdasarkan karakteristik dayanya, harus sesuai
dengan tugas yang dibebankan kepada perlengkapan tersebut, dengan memperhitungkan
faktor beban dan kondisi pelayanan normal.

2.4.3    Kondisi instalasi dan pencegahan pengaruh yang merusak

2.4.3.1       Dalam memilih perlengkapan instalasi listrik, termasuk juga menentukan jenis,
ukuran, tegangan dan kemampuannya, harus diperhatikan hal berikut :
a) kesesuaian dengan maksud pemasangan dan penggunaannya;
b) kekuatan dan keawetannya, termasuk bagian yang dimaksudkan untuk melindungi
perlengkapan lain;
c) keadaan dan resistans isolasinya;
d) pengaruh suhu, baik pada keadaan normal maupun tidak normal;
e) pengaruh api;
f) pengaruh kelembaban.

2.4.3.2     Kondisi instalasi
Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga mampu dengan aman menahan stres dan
kondisi lingkungan yang mungkin dialaminya.
Namun, apabila suatu bagian perlengkapan yang menurut rancangannya tidak memiliki sifat
yang sesuai dengan lokasinya, perlengkapan itu mungkin masih bisa digunakan dengan
syarat dilengkapi proteksi tambahan yang memadai sebagai bagian dari instalasi listrik yang
lengkap.

2.4.3.3      Pencegahan dari efek yang merusak
Semua perlengkapan listrik harus dipilih sehingga tidak mempengaruhi dan tidak
menyebabkan efek merusak pada perlengkapan lain atau mengganggu suplai selama
pelayanan normal, termasuk operasi penyakelaran.
Dalam konteks ini, faktor-faktor yang mungkin berpengaruh, termasuk antara lain :
a) faktor daya;
b) arus kejut awal (inrush current);
c) beban tak seimbang;
d) harmonik.

2.4.4    Gawai proteksi

2.4.4.1          Pemutus sirkit harus mempunyai kapasitas pemutusan sekurang-kurangnya sama
dengan hasil perkalian tegangan nominal dan arus putus.

2.4.4.2          Gawai proteksi arus-lebih dan karakteristik sirkit yang diamankan, harus dipilih dan
dikoordinasikan sehingga kerusakan komponen listrik sirkit dapat dicegah atau dikurangi.

2.5     Pemasangan dan verifikasi awal instalasi listrik

2.5.1    Umum

2.5.1.1          Instalasi listrik harus dipasang sehingga menghasilkan kerja yang baik, dikerjakan
oleh personel yang berkualitas sesuai dengan bidangnya, dan menggunakan bahan yang
tepat.

2.5.1.2       Pengawatan harus dilakukan sehingga bebas dari hubung pendek dan hubung
bumi.

2.5.1.3        Perlengkapan listrik yang dipasang harus bermutu laik pasang dan/atau memenuhi
persyaratan standar (lihat 2.2.1.2).

2.5.1.4       Karakteristik tertentu dari perlengkapan listrik seperti tersebut dalam 2.4.2, tidak
boleh memburuk dalam proses pemasangannya.

2.5.1.5        Perlengkapan listrik harus dirawat dengan baik untuk mencegah kemungkinan
menurunnya mutu perlengkapan listrik akibat proses tertentu dalam masa penyimpanan,
persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan masa penggunaan.

2.5.2    Penandaan dan polaritas

2.5.2.1        Setiap sirkit suplai, rel atau sirkit cabang pada titik sumbernya harus ditandai
dengan jelas maksud penggunaannya dengan tanda yang cukup awet terhadap pengaruh
cuaca sekitarnya. Penandaan yang demikian itu diperlukan pula bagi setiap sarana pemutus
untuk motor dan peranti listrik. Penandaan tidak diperlukan apabila maksud penggunaannya
sudah jelas dari penempatannya.

2.5.2.2       Penghantar proteksi dan penghantar netral harus bisa diidentifikasi, paling tidak
pada terminalnya, dengan warna atau cara lain. Penghantar-penghantar berbentuk kawat
atau kabel yang fleksibel, harus bisa diidentifikasi dengan warna atau cara lain sepanjang
penghantarnya.

2.5.2.3      Sakelar harus dipasang sehingga :
a) bagian yang dapat bergerak, tidak bertegangan pada waktu sakelar dalam keadaan
terbuka atau tidak menghubung;
b) kedudukan kontak semua tuas sakelar dan tombol sakelar dalam satu instalasi harus
seragam; misalnya akan menghubung jika tuasnya didorong ke atas atau tombolnya
ditekan.

2.5.2.4      Fiting lampu jenis Edison harus dipasang dengan cara menghubungkan kontak
dasarnya pada penghantar fase, dan kontak luarnya pada penghantar netral (lihat juga
BAB 5).

2.5.3    Pemasangan dan penempatan perlengkapan listrik

2.5.3.1       Jika tidak ada ketentuan lain, perlengkapan listrik tidak boleh ditempatkan di :
a) daerah lembab atau basah;
b) ruang yang mengandung gas, uap, debu, cairan, atau zat lain yang dapat merusakkan
perlengkapan listrik;
c) ruang yang suhunya melampaui batas normal (lihat BAB 8).

2.5.3.2       Selama masa pembangunan, perlengkapan listrik yang hanya boleh dipasang di
ruang kering harus dilindungi terhadap cuaca untuk mencegah perlengkapan tersebut
mengalami kerusakan yang permanen (lihat BAB 8).

2.5.3.4        Perlengkapan listrik harus dipasang kokoh pada tempatnya sehingga letaknya
tidak berubah oleh gangguan mekanis.

2.5.3.5       Semua peranti listrik yang dihubungkan pada instalasi harus dipasang dan
ditempatkan secara aman dan, jika perlu, dilindungi agar tidak menimbulkan bahaya.

2.5.4    Sambungan listrik

2.5.4.1      Semua sambungan listrik harus baik dan bebas dari gaya tarik.

2.5.4.2      Sambungan antarpenghantar dan antara penghantar dan perlengkapan listrik yang
lain harus dibuat sedemikian sehingga terjamin kontak yang aman dan andal.

2.5.4.3      Gawai penyambung seperti terminal tekan, penyambung puntir tekan, atau
penyambung dengan solder harus sesuai dengan bahan penghantar yang disambungnya
dan harus dipasang dengan baik (lihat juga 2.5.4.4).

2.5.4.4      Dua penghantar logam yang tidak sejenis (seperti tembaga dan aluminium atau
tembaga berlapis aluminium) tidak boleh disatukan dalam terminal atau penyambung puntir
kecuali jika alat penyambung itu cocok untuk maksud dan keadaan penggunaannya.
.

2.5.5    Bagian aktif

2.5.5.1      Jika tidak ditentukan lain, bagian aktif perlengkapan listrik yang bekerja pada
tegangan di atas 50 V harus dilindungi dari sentuhan dengan selungkup yang sesuai, atau
dengan salah satu cara di bawah ini :
a) menempatkannya dalam ruang atau selungkup yang hanya boleh dimasuki oleh orang
yang berwenang;
b) menempatkannya di belakang pagar atau kisi yang hanya boleh dimasuki oleh orang yang
berwenang;
c) menempatkannya di balkon, serambi atau panggung yang hanya boleh dimasuki oleh
orang yang berwenang;
d) menempatkannya pada ketinggian sekurang-kurangnya 2,5 m di atas lantai.

2.5.5.2      Perlengkapan listrik yang terdapat di tempat yang rawan kerusakan fisik harus
dilengkapi dengan selungkup atau pelindung yang kuat, dan ditempatkan sehingga
perlengkapan listrik tercegah dari kerusakan.





2.5.6     Bagian yang menimbulkan percikan api

2.5.6.1      Bagian perlengkapan listrik yang pada waktu kerja normal mengeluarkan atau
menimbulkan percikan api, busur api, atau logam leleh, harus diberi selungkup kecuali jika
terpisah atau terisolasi dari bahan yang mudah menyala atau terbakar.

2.5.6.2      Semua perlengkapan listrik yang dapat menimbulkan suhu tinggi, percikan api
atau busur api listrik harus ditempatkan atau dilindungi sedemikian sehingga terhindar dari
risiko kebakaran dari bahan yang mudah terbakar. Bila bagian perlengkapan listrik bersuhu
tinggi itu terbuka, sehingga mungkin mencederai manusia, maka bagian tersebut harus
ditempatkan atau dilindungi sehingga sentuhan yang tak disengaja dengan bagian tersebut
dapat dicegah.

2.5.8    Pemeriksaan dan pengujian (verifikasi)

2.5.8.1       Instalasi listrik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasikan dan/atau setelah
mengalami perubahan penting untuk membuktikan bahwa pekerjaan pemasangan telah
dilaksanakan sebagaimana semestinya sesuai dengan PUIL 2000 dan/atau standar lain
yang berlaku.

 2.6    Pemeliharaan

2.6.1    Ruang lingkup

2.6.1.1      Pemeliharaan instalasi listrik meliputi program pemeriksaan, perawatan, perbaikan,
dan pengujian ulang berdasarkan petunjuk pemeliharaan yang telah ditentukan.

2.6.1.2      Pemeliharaan tersebut pada 2.6.1.1 dimaksudkan agar instalasi selalu baik dan
bersih serta penggunaan dan perbaikannya dengan mudah dan aman sehingga instalasi

berfungsi dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

1 komentar: